Arsip Blog

HUKUM KURSUS/LES/BIMBEL BAHASA ASING: BAHASA INGGRIS, MANDARIIN, JERMAN, JEPANG, PERANCIS, DLL | Fatwa Syaikh bin Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin & Lajnah Da’imah

Belajar Bahasa Inggris, Haramkah?

Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama sekarang yang berjalan di atas manhaj Salafush Shalih:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ nomer 4967, pertanyaan ketiga:

س3: هل تعلم اللغة الإنجليزية حرام أم حلال؟

ج3: إذا كان هناك حاجة دينية أو دنيوية إلى تعلم اللغة الإنجليزية، أو غيرها من اللغات الأجنبية؛ فلا مانع من تعلمها، أما إذا لم يكن حاجة فإنه يكره تعلمها.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس

عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Tanya: “Apakah mempelajari bahasa Inggris itu haram ataukah halal?”

Jawab: “Jika di sana ada kebutuhan agama atau duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris atau bahasa Asing lainnya maka tidak ada larangan untuk mempelajarinya. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka dibenci mempelajarinya.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wasallam.”

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wakil ketua), Abdullah bin Ghudayyan (anggota), Abdullah bin Qu’ud (anggota) (12/133)

Fatwa Al-Allamah Al-Faqih Ibnu Utsaimin:

س 16: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: عن حكم تعلم اللغة الإنجليزية في الوقت الحاضر؟

فأجاب بقوله: تعلمها وسيلة، فإذا كنت محتاجًا إليها كوسيلة في الدعوة إلى الله فقد يكون تعلمها واجبًا، وإن لم تكن محتاجًا إليها فلا تشغل وقتك بها، واشتغل بما هو أهم وأنفع، والناس يختلفون في حاجتهم إلى تعلم اللغة الإنجليزية، وقد أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – زيد بن ثابت أن يتعلم لغة اليهود. فتعلم اللغة الإنجليزية وسيلة من الوسائل إن احتجت إليها تعلمتها، وإن لم تحتج إليها فلا تُضِع وقتك فيها.

Beliau ditanya tentang hukum mempelajari bahasa Inggris di waktu sekarang?

Beliau menjawab: “Mempelajarinya adalah wasilah. Jika engkau membutuhkannya seperti sebagai wasiah dakwah kepada Allah maka kadang-kadang menjadi wajib. Jika kamu tidak membutuhkannya maka jangan kamu sibukkan waktumu untuknya dan sibukkan dirimu dengan sesuatu yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Manusia berbeda-beda kebutuhan mereka terhadapa bahasa Inggris. Dan Rasulullah r telah memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa Yahudi. Maka mempelajari bahasa Inggris termasuk wasilah dari sekian banyak wasilah. Kalau kamu membutuhkannya silakan kamu pelajari. Dan jika tidak maka jangan kamu sia-siakan waktumu dengannya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin: 26/52).

Bahasa Arab Tetap Nomor Satu

Meskipun kita mendapatkan keringanan untuk mempelajari bahasa Inggris sesuai dengan kebutuhan masing-masing, kita hendaknya mengutamakan untuk mempelajari bahasa Arab sebagai bahasa resmi Agama Islam. Allah U berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2).

Al-Imam Ibnu Katsir berkata:

وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة  أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه

“Yang demikian karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, yang paling jelas dan yang paling luas dan yang paling banyak membawa makna yang ditegakkan oleh jiwa-jiwa. Oleh karena itu kitab yang paling mulia (Al-Quran) diturunkan dengan bahasa yang paling mulia kepada rasul yang paling mulia melalui perantaraan malaikat yang paling mulia. Dan terjadinya pada tempat yang paling mulia di muka bumi. Dan dimulai  turunnya pada bulan yang paling mulia dalam setahun yakni Ramadlan. Maka Al-Quran menjadi sempurna dari berbagai segi.” (Tafsir Ibnu Katsir: 4/366).

Dari Umar bin Zaid, ia berkata:

كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أَبِي مُوسَى : أَمَّا بَعْدُ فَتَفَقَّهُوا فِي السُّنَّةِ , وَتَفَقَّهُوا فِي الْعَرَبِيَّةِ , وَأَعْرِبُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ عَرَبِيٌّ ..

“Umar t menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari t: “Amma ba’du, maka carilah pemahaman dalam As-Sunnah, carilah pemahaman dalam bahasa Arab, I’rabilah Al-Quran..” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 30534 (10/456) dari Isa bin Yunus dari Tsaur dari Umar bin Zaid).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وأيضا فإن نفس اللغة العربية من الدين ومعرفتها فرض واجب فإن فهم الكتاب والسنة فرض ولا يفهم إلا بفهم اللغة العربية وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب ثم منها ما هو واجب على الأعيان ومنها ما هو واجب على الكفاية

“Dan lagi, bahwa bahasa Arab sendiri termasuk agama (Islam). Mengetahuinya adalah fardlu dan wajib. Karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah adalah fardlu. Dan tidak dapat difahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Segala sesuatu yang mana perkara wajib tidak akan sempurna kecuali dengannya maka ia menjadi wajib. Kemudian di antara bahasa Arab ada yang fardlu ain dan ada yang fardlu kifayah.”(Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 207).

Peringatan

Orang-orang yang secara ekstrim mengharamkan belajar bahasa Ajam (termasuk Inggris) secara mutlak mungkin berpedoman pada hadits Nabi r yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah r bersabda:

من يحسن أن يتكلم بالعربية فلا يتكلم بالعجمية فإنه يورث النفاق

“Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” (Iqtidla’ Shirathil Mustaqim: 205).

Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak: 7001 (4/98). Di dalam sanadnya ada Amr bin Harun Al-Balkhi. Adz-Dzahabi berkata: “Amr bin Harun didustakan oleh Ibnu Ma’in dan ditinggalkan oleh jamaah ulama’.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وأشار المصنف إلى ضعف ما ورد من الأحاديث الواردة في كراهة الكلام بالفارسية كحديث كلام أهل النار بالفارسية وكحديث من تكلم بالفارسية زادت في خبثه ونقصت من مروءته أخرجه الحاكم في مستدركه وسنده واه وأخرج فيه أيضا عن عمر رفعه من أحسن العربية فلا يتكلمن بالفارسية فإنه يورث النفاق الحديث وسنده واه أيضا

“Pengarang (Al-Imam Al-Bukhari) mengisyarahkan (dalam judul Bab tentang bolehnya berbicara dalam bahasa Persia, pen) tentang lemahnya hadits yang datang tentang dibencinya berbicara dalam bahasa Persia, seperti hadits: “Ucapan ahli neraka adalah bahasa Persia.” Dan juga hadits: “Barangsiapa yang berbicara dengan bahasa Persia maka bertambahlah keburukannya dan berkuranglah muru’ahnya.” Dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dan sanadnya lemah. Dan Al-Hakim mengeluarkan pula hadits marfu’ dari Umar:  “Barangsiapa yang mampu berbicara dalam bahasa Arab maka janganlah ia berbicara dengan bahasa Ajam karena dapat mewariskan kemunafikan.” Dan sanadnya juga lemah.” (Fathul Bari: 6/184).

Kesimpulan

Mempelajari bahasa asing adalah dihukumi sebagai wasilah saja dan boleh dipelajari jika ada kebutuhan agama atau duniawi.

Untuk kepentingan pendidikan anak-anak, kita harus memprioritaskan bahasa Arab sebagai bagian dari pendidikan Al-Quran dan As-Sunnah. Porsi kedua adalah bahasa Indonesia sehingga mereka bisa berdakwah di lingkungan masyarakatnya. Porsi ketiga adalah bahasa asing seperti bahasa Inggris karena anak-anak kita juga memiliki hak untuk mengerti teknologi duniawi.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Amien. Wallahu a’lam.

sumber :  https://sulaifi.wordpress.com/2010/04/09/belajar-bahasa-inggris-haramkah/

***

Fatawa Lajnah Da’imah 3/4967

Pertanyaan :Apakah belajar bahasa Inggris haram atau halal ?

 

Jawaban : Jika ada kebutuhan dunia atau agama untuk belajar bahasa Inggris atau yang lainnya dari bahasa asing maka tidak dilarang untuk mempelajarinya, adapun jika jika tidak ada kebutuhan maka mempelajarinya adalah makruh.

Fatawa Lajnah Da’imah 6/8864

Pertanyaan :
Apakah mempelajari bahasa asing (seperti bahasa Inggris, Jerman dan yang lainnya) merupakan bahasa orang kafir Nashara, untuk bisa saling memahami khususnya dalam pekerjaan, safar, berobat dan yang lainya dari hal-hal duniawiah, apakah hal itu haram atau halal ?

Jawaban :

Mempelajari selain bahasa Arab untuk mengajak kepada Islam dan butuhnya seorang da’i akan hal itu kepada orang yang mempelajarinya adalah sesuatu yang membawa maslahat atau bisa menolak mafsadah (kerusakan) maka itu boleh bahkan bisa menjadi wajib tergantung kepada perbedaan kondisi dan keadaan waktu, tempat, person dan juga niatnya.

Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Anggota : Syaikh Abdullah bi Qu’ud, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Syaikh Aburrazaq Afifi

Sumber :  http://almadinah.or.id/317-hukum-belajar-bahasa-asing.html

* * *

Bagaimana hukum mempelajari bahasa Inggris pada masa sekarang ini?

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Jawaban:

Jika engkau membutuhkan maka mempelajarinya adalah suatu alat sebagai sarana berdakwah kepada Allah. Bisa jadi mempelajari bahasa Inggris hukumnya wajib, namun jika engkau tidak membutuhkan janganlah engkau menyibukkan waktumu dengan hal itu.

 

Sibukkanlah dengan hal yang lebih penting dan bermanfaat. Tingkat kepentingan masyarakat mempelajari bahasa Inggris berbeda-beda. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam pernah memerintah Zaid bin Tsabit mempelajari bahasa Yahudi1. Jadi mempelajari bahasa Inggris merupakan alat saja. Sekiranya engkau membutuhkan maka engkau bisa mempelajari, jika tidak maka janganlah menyia-nyiakan waktumu untuk mempelajarinya.

CCCC

Syaikh Al Utsaimin ghafarallahu lahu juga ditanya: Bagaimana pendapat anda tentang seorang penuntut ilmu yang mempelajari bahasa Inggris, terlebih lagi bahasa itu nantinya digunakan untuk berdakwah di jalan Allah?

Beliau rahimahullah menjawab:

Kami menilai bahwa mempelajari bahasa Inggris, tidak diragukan lagi, merupakan sebuah alat (saja). Suatu alat disebut baik jika memiliki tujuan-tujuan yang baik dan menjadi buruk jika memiliki tujuan-tujuan yang buruk (pula). Tetapi sesuatu yang wajib untuk dijauhi adalah jika engkau menjadikan bahasa Inggris sebagai suatu alternatif daqi bahasa Arab, maka ini sungguh tidak boleh. Kami mendengar ada sebagian orang bodoh berbincang-bincang dengan bahasa Inggris sebagai alternatif penggati bahasa Arab.

Sampai-sampai ada orang bodoh yang mengalami kerugian yang saya anggap mereka ini sebagai pengekor orang lain, mereka mengajari cara salam non muslim pada anak-anak mereka. Mereka mengajari anak-anak mereka untuk mengucapkan “bay bay” ketika hendak berpisaH atau istilah lain yang serupa dengan itu. Karena upaya penggantian bahasa Arab -bahasa Al-Qur’an dan merupakan bahasa termulia- dengan bahasa Inggris, haram hukumnya.

Namun jika bahasa Inggris ini digunakan sebagai sarana (alat) untuk berdakwah maka tidak diragukan lagi bahwa penggunaan bahasa ini terkadang hukumnya menjadi wajib. Saya belum pernah mempelajari bahasa Inggris dan saya dulu berharap ingin mempelajarinya.

Terkadang saya benar-benar (sangat) membutuhkannya, sebab seorang penerjemah tidak mungkin dapat mengungkapkan secara sempurna apa yang tersirat di dalam benakku. Akan saya tuturkan sebuah kisah yang terjadi di masjid bandara di kota Jeddah dengan beberapa personil dari Kantor Bimbingan Islam, kami berbicara selepas shalat Shubuh tentang kelompok Tijaniyah (Ahmadiyah) bahwa aliran ini adalah aliran yang batil dan mengingkari agama Islam dan saya pun berbicara tentang kelompok ini sesuai dengan apa yang saya ketahui. Lalu datanglah seorang lelaki kepadaku, dia berkata, “Saya memohon anda mengijinkan saya untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa Al-Husa.” Maka saya katakan, “Tidak mengapa.” Dia pun menerjemahkannya. Kemudian datang seorang lelaki dengan tergopoh-gopoh, ia mengatakan, “Orang yang menerjemahkan ceramahmu ini memuji kelompok Tijaniyah.”

Maka saya pun tercengang dan saya mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Sekiranya saya mengetahui semisal bahasa ini, tentunya saya tidak butuh para penipu itu. Walhasil, mengenali bahasa orang yang engkau ajak bicara, tidak diragukan lagi, adalah perkara yang penting sehingga dapat menyampaikan pengetahuan-pengetahuan (pesan-pesan) kepada orang yang bersangkutan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim : 4)

[Dinukil dari kitab Kitabul ‘Ilmi, Penulis Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Edisi Indonesia Tuntunan Ulama Salaf Dalam Menuntut Ilmu Syar’i, Penerjemah Abu Abdillah Salim bin Subaid, Penerbit Pustaka Sumayyah, hal. 136 dan 154-155]

____________
Footnote:

1 Redaksi haditsnya:

عن خارجة – يعني ابن زيد بن ثابت :- قال : قال زيد بن ثابت: أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم فتعلمت له كتاب يهود، وقال: (( إني والله ما آمن يهود على كتابي))فتعلمته، فلم يمر بي إلا نصف شهر حتى حذقته، فكنت أكتب له إذا كتب وأقرأ له إذا كُتب إليه

Dari Kharijah -yakni Ibnu Zaid bin Tsabit- berkata: “Zaid bin Tsabit (yakni ayahnya) berkata: “Rasulullah menyuruhku untuk mempelajari kitab orang Yahudi. Zaid bin Tsabit berkata: “Demi Allah, sesungguhnya tidaklah beriman orang Yahudi itu kepada kitab (Al-Qur’an) kemudian aku mempelajarinya (kitab Yahudi) tidak terlewatkan dariku melainkan selama setengah bulan aku selalu bermuka masam. Aku menulis kitab itu apabila dia menulis, dan aku membacanya apabila ditulis atasnya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitabul Ilmi Bab Riwayatu Haditsi Ahli Kitab, Imam Ahmad juz 5 hal. 186, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak juz I hal. 75 seraya berkata: “Hadits ini shahih.” Dan Adz-Dzahabi menyepakatinya.

Hadits ini diletakkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya pada Kitabul Ahkam Bab: Turjamatul Hukkam wa Hal Yajuzu Turjamani Wahidin dengan perkataan: “Kharijah Ibnu Zaid Ibnu Tsabit berkata dari Zaid bin Tsabit berkata: “Nabi menyuruhku mempelajari kitab orang Yahudi hingga aku menulisnya apa yang dia (orang Yahudi) tulis dan aku membaca kitab-kitab mereka apabila mereka menulisnya.” Dan lihat Al-Ishabah juz I hal. 543.

sumber :  http://sunniy.wordpress.com/2010/06/04/hukum-mempelajari-bahasa-inggris/